Deportasi pekerja migran Indonesia
Sejumlah pekerja migran Indonesia menjalani pendataan oleh BP3TKI di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/7/2018) malam. Sebanyak 68 orang pekerja migran Indonesia dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong karena masa berlaku paspor telah habis, tidak memiliki pekerjaan dan gaji tidak dibayar majikan. (ANTARA /Reza Novriandi)
Copyright © ANTARA 2018