Daging celeng ilegal
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini (kanan) bersama Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon Nurcahyo (kedua kanan) dan staf memperlihatkan daging celeng selundupan yang akan dimusnahkan di Merak, Banten, Senin (23/7/2018). Petugas menyita 4,6 ton daging celeng selundupan asal Palembang tujuan Solo untuk dimusnahkan karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah sehingga bisa membahayakan kesehatan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Copyright © ANTARA 2018