Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Muhzen A. Hipzi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (14/8/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Muhzen bersama Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Redho setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Copyright © ANTARA 2024