ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi instalasi internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny di Palembang, Jumat (26/4) menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka yaitu dengan menaikkan harga sewa internet di lebih dari 200 desa. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024