Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 264.500 dan uang dolar Singapura sebanyak 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Copyright © ANTARA 2023