Sidang perdana mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 264.500 dan uang dolar Singapura sebanyak 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Copyright © ANTARA 2023