Terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Ivan Dwi Kusuma Sujanto (kanan) berjalan keluar usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Copyright © ANTARA 2023