Terdakwa swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Copyright © ANTARA 2023