Pemerintah hapus kewajiban karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia

Suasana pos pengecekan akhir kedatangan luar negeri sebelum proses karantina terpantau sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Copyright © ANTARA 2022