Algoji (kiri) menyerahkan kembali rotan yang digunakan untuk mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat kepada petugas jaksa di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.
Copyright © ANTARA 2021