Penasehat hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Soesilo Aribowo (kiri) menghadiri sidang kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Copyright © ANTARA 2020