Penyidik menata barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/7/2020). Tim gabungan Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 33 bungkus dengan total seberat 33 kilogram. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Copyright © ANTARA 2020