ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jum'at (29/11). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyebut total nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp2,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta. (Agung Andhika Indrawan/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2024