Kuasa hukum dari Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan Edi Swasono, selaku pemohon gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, Ahmad Yani (tengah) dan Zainal Arifin (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan Pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Copyright © ANTARA 2020