pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

MK Putuskan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 tidak dapat diterima

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Anggota Enny Nurbaningsih (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) bersiap memulai sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan Pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Copyright © ANTARA 2020