pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

MK Putuskan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 tidak dapat diterima

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Ketua Anwar Usman mengetuk palu mengakhiri sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan Pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Copyright © ANTARA 2020