Anggota Polda dan Satuan Brimobda Aceh menata meja saat mensosialisasikan aturan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di warung kopi, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/4/2020) malam. Forkopimda Aceh telah mencabut maklumat penerapan jam malam yang dikeluarkan pada 29 Maret 2020 dan meminta pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak fisik (physical distancing). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Copyright © ANTARA 2020