pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Aktivitas perekonomian setelah pencabutan aturan jam malam di Aceh

Anggota Polda dan Satuan Brimobda Aceh menata meja saat mensosialisasikan aturan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di warung kopi, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/4/2020) malam. Forkopimda Aceh telah mencabut maklumat penerapan jam malam yang dikeluarkan pada 29 Maret 2020 dan meminta pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak fisik (physical distancing). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

Copyright © ANTARA 2020