pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang Pileg, MK: Ada pertentangan dalam permohonan Perindo

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA / Maria Rosari)
Namun dalam poin petitum lainnya, pemohon meminta supaya Mahkamah menetapkan hasil suara yang benar untuk pemohon
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menilai terdapat pertentangan petitum pada permohonan Partai Perindo dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pertentangan tersebut menjadikan permohonan Perindo tidak dapat diterim oleh Mahkamah sebagaimana dikatakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pengucapan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/8).

Dalam petitum permohonannya, Perindo selaku pemohon meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembukaan kotak suara serta melakukan penghitungan surat suara ulang.

"Namun dalam poin petitum lainnya, pemohon meminta supaya Mahkamah menetapkan hasil suara yang benar untuk pemohon," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Pemohon juga meminta penetapan perolehan kursi secara keseluruhan bagi anggota DPRD Konawe Kepulauan di Dapil Konawe Kepulauan 1.

"Namun, Mahkamah berpendapat bahwa wewenang untuk menetapkan perolehan kursi merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum selaku termohon dalam perkara ini, sehingga Mahkamah hal yang dimintakan pemohon bukanlah kewenangan Mahkamah," tambah Wahiduddin.

Terkait dengan dalil pemohon mengenai penambahan suara bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dua TPS di wilayah Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Dapil Konawe Kepulauan 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD, Mahkamah menilai hal itu tidak dapat dibuktikan oleh pemohon.

Selain itu, pemohon dalam dalilnya tersebut juga tidak memberikan penjelasan atas perubahan suara yang menyebabkan suara PKS bertambah.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, permohonan calon anggota DPD Malut tidak diterima Sebelumnya

Sidang Pileg, permohonan calon anggota DPD Malut tidak diterima

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024