Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kaburJakarta (ANTARA) - Permohonan calon Anggota DPD Tjatur Sapto Edy untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Pemilu 2019 Provinsi Maluku Utara tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena petitum saling bertentangan.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan petitum Tjatur Sapto Edy meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan membatalkan keputusan KPU mengenai perolehan suara sepanjang Dapil Maluku Utara.
Dalam petitum, pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang semula 32.315 suara menjadi 42.863 suara pemohon, menetapkan Tjatur Sapto Edy sebagai anggota DPD terpilih dan mengurangi jumlah suara masing-masing calon anggota DPD lainnya.
Selain itu, juga memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di TPS-TPS di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Kepulauan Morotai.
Namun menurut Mahkamah, terdapat pertentangan antara petitum satu dengan lainnya yang disusun secara kumulatif.
Konsekuensi yuridis dari petitum yang saling bertentangan adalah apabila petitum yang satu dikabulkan, hal itu tidak sejalan dengan petitum yang lain. Berbeda halnya jika petitum pemohon dirumuskan secara alternatif.
"Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur," tutur I Dewa Gede Palguna.
Akibat pemohonan anggota DPR periode 2014-2019 dari PAN itu yang tidak jelas atau kabur, permohonan tidak dipertimbangkan Mahkamah lebih lanjut.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019