Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan zonasi alat peraga kampanye sebatas larangan.
Oleh karena itu, peraturan bupati dan Surat Keputusan KPU tentang Zonasi Alat Peraga Kampanye hanya memberi rambu-rambu yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, kata Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Mayarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Kamis.
Hidayatut Toyyibah menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilepaskan dengan Perbub tentang Pemasangan APK dan SK KPU tentang Zonasi.
Baca juga: Peserta pemilu diingatkan bertanggung jawab copot APK
"Atas hal ini, rekomendasinya adalah zonasi hanya memberikan rambu-rambu yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Artinya, semua wilayah boleh dipasangi APK, kecuali yang dilarang," kata Hidayatut dalam evaluasi pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kulon Progo.
Menurut dia, pada masa kampanye ada perubahan kebijakan tentang zonasi. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa sebelum kampanye dilakukan kebijakannnya sudah mendekati sempurna.
"Di sisi yang lain fasilitasi KPU lebih dititikberatkan pada sosialisasi peserta pemilu. Biarkan kampanye partai politik dilakukan oleh peserta pemilu sendiri," katanya.
Terkait dengan fasilitasi APK, Hidayatut merekomendasikan ukurannya APK dikomunikasikan dengan peserta pemilu dan mempertimbangkan kemampuan partai dalam memasangnya dan mempertimbangkan ruang publik yang tersedia.
"Aturan terkait dengan pemasangan APK perlu disosialisasikan lebih intensif, ukuran spanduknya dan zona yang dilarang untuk memasang APK perlu ditekankan," katanya.
Baca juga: KPU Bali usulkan KPU kabupaten tak fasilitasi baliho
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah mengungkapkan sesuai dengan amanat Peraturan KPU RI setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 harus dilakukan evaluasi fasilitasi kampanye. Hasilnya adanya sejumlah rekomendasi terkait dengan fasilitasi kampanye Pemilu 2019. Hal ini akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi.
“Evaluasi ini diselenggarakan agar dapat menjadi koreksi dan berbaikan serta membuat rekomendasi ke KPU RI untuk menjaring permasalahan di lapangan guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik ke depannya,” kata Ibah.
Lebih lanjut, Ibah menambahkan bahwa KPU merasa perlu menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, baik peserta parpol, perwakilan OPD, pemerintah desa, maupun dari organisasi masyarakat.
“Kami menerima saran dari peserta selanjutnya akan membuat rekomendasi hasil evaluasi ke KPU RI melalui KPU provinsi agar ke depan pemilu dapat terlaksana lebih baik lagi,” katanya.
Hasil evaluasi yang akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke KPU RI, di antaranya perlu adanya kesepakatan ukuran alat peraga kampanye (APK) antara KPU dan parpol, sosialisasi zonasi lebih intensif, dan perlu ada anggaran penertiban kampanye.
Oleh karena itu, peraturan bupati dan Surat Keputusan KPU tentang Zonasi Alat Peraga Kampanye hanya memberi rambu-rambu yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye, kata Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Mayarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Kamis.
Hidayatut Toyyibah menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilepaskan dengan Perbub tentang Pemasangan APK dan SK KPU tentang Zonasi.
Baca juga: Peserta pemilu diingatkan bertanggung jawab copot APK
"Atas hal ini, rekomendasinya adalah zonasi hanya memberikan rambu-rambu yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Artinya, semua wilayah boleh dipasangi APK, kecuali yang dilarang," kata Hidayatut dalam evaluasi pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kulon Progo.
Menurut dia, pada masa kampanye ada perubahan kebijakan tentang zonasi. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa sebelum kampanye dilakukan kebijakannnya sudah mendekati sempurna.
"Di sisi yang lain fasilitasi KPU lebih dititikberatkan pada sosialisasi peserta pemilu. Biarkan kampanye partai politik dilakukan oleh peserta pemilu sendiri," katanya.
Terkait dengan fasilitasi APK, Hidayatut merekomendasikan ukurannya APK dikomunikasikan dengan peserta pemilu dan mempertimbangkan kemampuan partai dalam memasangnya dan mempertimbangkan ruang publik yang tersedia.
"Aturan terkait dengan pemasangan APK perlu disosialisasikan lebih intensif, ukuran spanduknya dan zona yang dilarang untuk memasang APK perlu ditekankan," katanya.
Baca juga: KPU Bali usulkan KPU kabupaten tak fasilitasi baliho
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah mengungkapkan sesuai dengan amanat Peraturan KPU RI setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 harus dilakukan evaluasi fasilitasi kampanye. Hasilnya adanya sejumlah rekomendasi terkait dengan fasilitasi kampanye Pemilu 2019. Hal ini akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi.
“Evaluasi ini diselenggarakan agar dapat menjadi koreksi dan berbaikan serta membuat rekomendasi ke KPU RI untuk menjaring permasalahan di lapangan guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik ke depannya,” kata Ibah.
Lebih lanjut, Ibah menambahkan bahwa KPU merasa perlu menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, baik peserta parpol, perwakilan OPD, pemerintah desa, maupun dari organisasi masyarakat.
“Kami menerima saran dari peserta selanjutnya akan membuat rekomendasi hasil evaluasi ke KPU RI melalui KPU provinsi agar ke depan pemilu dapat terlaksana lebih baik lagi,” katanya.
Hasil evaluasi yang akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke KPU RI, di antaranya perlu adanya kesepakatan ukuran alat peraga kampanye (APK) antara KPU dan parpol, sosialisasi zonasi lebih intensif, dan perlu ada anggaran penertiban kampanye.
Pewarta: Sutarmi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019