Jakarta (ANTARA) - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta hasil final putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah.
"Kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah," ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Anwar menyadari bahwa keputusan para hakim sepenuhnya tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak.
Ia meminta semua pihak yang terlibat sidang sengketa pilpres untuk menyimak putusan, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar dia.
Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB.
Baca juga: Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres dibuka oleh Ketua MK
Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.
Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum 02 yakin putusan MK hadirkan kebenaran
"Kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah," ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Anwar menyadari bahwa keputusan para hakim sepenuhnya tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak.
Ia meminta semua pihak yang terlibat sidang sengketa pilpres untuk menyimak putusan, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar dia.
Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB.
Baca juga: Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres dibuka oleh Ketua MK
Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.
Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum 02 yakin putusan MK hadirkan kebenaran
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019