Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarief Hiariej menyatakan bahwa beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon.
"Beban pembuktian itu tidak dibebankan kepada termohon, beban pembuktian itu harus dibebankan kepada pemohon karena asasnya itu adalah actori incumbit probatio," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang MK, ahli: dalil kuasa hukum Prabowo harus dibuktikan sendiri
Pernyataan dari Hiariej tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan hakim.
"Ada satu hal yang saya ingin ketegasan dari ahli. Beban pembuktian tidak dibebankan kepada pemohon atau termohon?" tanya hakim Arief Hidayat.
Selanjutnya, Harierj menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon soal apakah dalil yang tidak bisa dibuktikan di pengadilan dapat disebut fitnah.
"Saya kembalikan kepada asas actori incumbit. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ujar Hiariej.
Namun, lanjut Hiariej, jika dalil tersebut tidak bisa dibuktikan, termohon harus dibebaskan.
"Artinya, dengan kata lain, gugatan itu, permohonan itu harus ditolak," ujar Harierj.
Baca juga: Sebelum hadir sebagai saksi, Edward Hiairej dihubungi Mahfud MD
"Beban pembuktian itu tidak dibebankan kepada termohon, beban pembuktian itu harus dibebankan kepada pemohon karena asasnya itu adalah actori incumbit probatio," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang MK, ahli: dalil kuasa hukum Prabowo harus dibuktikan sendiri
Pernyataan dari Hiariej tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan hakim.
"Ada satu hal yang saya ingin ketegasan dari ahli. Beban pembuktian tidak dibebankan kepada pemohon atau termohon?" tanya hakim Arief Hidayat.
Selanjutnya, Harierj menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon soal apakah dalil yang tidak bisa dibuktikan di pengadilan dapat disebut fitnah.
"Saya kembalikan kepada asas actori incumbit. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ujar Hiariej.
Namun, lanjut Hiariej, jika dalil tersebut tidak bisa dibuktikan, termohon harus dibebaskan.
"Artinya, dengan kata lain, gugatan itu, permohonan itu harus ditolak," ujar Harierj.
Baca juga: Sebelum hadir sebagai saksi, Edward Hiairej dihubungi Mahfud MD
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019