pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang MK, saksi TKN: Tidak ada yang protes pengesahan KPU

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Candra Irawan. (tangkapan layar Youtube)
Tidak ada yang protes, tidak ada yang keberatan sejauh yang saya ingat
Jakarta (ANTARA) - Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Chandra Irawan dalan sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 menyebutkan tidak ada pihak yang protes pengesahan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan.

Chandra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6) menjawab pertanyaan hakim Suhartoyo soal jadwal pengumuman hasil pilpres KPU yang maju sehari ke tanggal 21 Mei.

"Tidak ada yang protes, tidak ada yang keberatan sejauh yang saya ingat," ujar Chandra.

Suhartoyo mempertanyakan apakah Chandra mengetahui tanggal pengumuman hasil rekapitulasi sebenarnya, dan adakah forum dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil nasional untuk meminta persetujuan pengumuman hasil pilpres yang dimajukan sehari.

Chandra menyebutkan dirinya mengetahuI secara pasti jadwal pengumuman hasil rekapitulasi KPU sebenarnya adalah tanggal 22 Mei.

Ia melanjutkan pada  21 Mei, seluruh pihak saksi baik dari Badan Pemenangan Nasional maupun Tim Kampanye Nasional telah dimintakan persetujuan dalam tahapan rekapitulasi terakhir di Provinsi Papua.

Chandra membenarkan asumsi hakim terkait adanya beberapa tanggapan dari para saksi terkait dengan jadwal mengapa harus diumumkan tanggal 21 Mei.

"Ada forum persetujuan untuk minta pengesahan, tapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21 Mei," ujar dia.

Baca juga: Pengamat sarankan BPN tak perlu perdebatkan situng KPU
 
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Sidang MK, BW tidak hadiri sidang sebelumnya karena istirahat Sebelumnya

Sidang MK, BW tidak hadiri sidang sebelumnya karena istirahat

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Selanjutnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono