pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang MK, BW tidak hadiri sidang sebelumnya karena istirahat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)
Istirahat, istirahat sedikit lah
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto tidak menghadiri sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6), karena beristirahat.

"Istirahat, istirahat sedikit lah," ujar Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jakarta, Jumat, sebelum sidang lanjutan.

Dalam sidang keempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menghadirkan saksi dan hanya dua ahli yang memberikan keterangan langsung serta tertulis.

Menanggapi hal itu, menurut BW KPU terlalu percaya diri, apalagi sebelumnya dari 300 halaman jawaban, yang dibacakan dalam sidang hanya 30 halaman.

"Kalau pakai bahasa lain, mereka terlalu sombong. Saya tak ingin menjadi orang yang sombong. Saya ingin membuktikan sekecil apa pun kemungkinan untuk melihat kecurangan itu kami buktikan," kata dia.

Baca juga: Sidang MK, Haris Azhar tidak bersedia jadi saksi Prabowo

Sementara untuk saksi-saksi yang dihadirkannya, ia yakin dapat membuktikan dalil permohonan. Dua ahli pun disebutnya mendukung argumen terjadinya penggelembungan suara untuk salah satu paslon.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid mengatakan ketidakhadiran Bambang Widjojanto dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar Yazid.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Rahmat dibawa ke Polda Jabar karena dugaan penyebaran hoaks Sebelumnya

Rahmat dibawa ke Polda Jabar karena dugaan penyebaran hoaks

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU