KPU berat hati terima tiga hari waktu susun jawaban gugatan Prabowo

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
KPU optimistis Jawaban tertulis akan diselesaikan dalam waktu tiga hari
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Thantowi mengisyaratkan pihaknya dengan berat hati menerima tiga hari yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau bicara prinsip keadilan bagi semua pihak, pemohon dapat tambahan 17 hari, dari 24 Mei sampai 10 Juni, sementara KPU diberi waktu tambahan dari Senin ditambah satu hari. Tetap tidak adil bagi termohon," ujar Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil perbaikan gugatan hanya dalam waktu tiga hari.

Meski begitu, Pramono yakin KPU akan mampu menyerahkan jawaban tertulis pada Selasa (18/6) sebelum pukul 09.00 WIB.

Ada pun setelah menerima gugatan perbaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan pada Rabu (19/6).

Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban dari ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu RI diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung.

Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.

Menurut tim hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin, peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.

Baca juga: Sandiaga apresiasi pernyataan Ketua MK

Baca juga: DSKS aksi dukung netralitas Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Bambang yakin MK gunakan permohonan yang dibacakan
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Round Up - Tudingan untuk Jokowi-Ma'ruf dalam sidang pendahuluan di MK Sebelumnya

Round Up - Tudingan untuk Jokowi-Ma'ruf dalam sidang pendahuluan di MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS