Jakarta (ANTARA News) - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena di duga tidak netral terkait cuitan Andi Arief soal surat suara tercoblos.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko yang menjadi pengadu di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Pramono di media massa adanya dugaan kicauan Andi Arief tersebut terencana.
"Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung pasangan calono 02. Pramono bukan penyidik pidana karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana," katanya.
Ia menyampaikan sebagai komisioner, Pramono seharusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Hendarsam mengatakan Pramono diduga melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 jo Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012 dan Nomor 11/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut dinyatakan penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa sejumlah pemberitaan terkait hal itu.
"Kami berharap laporan kami bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan kepada institusi KPU tidak tergerus," katanya.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko yang menjadi pengadu di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Pramono di media massa adanya dugaan kicauan Andi Arief tersebut terencana.
"Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung pasangan calono 02. Pramono bukan penyidik pidana karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana," katanya.
Ia menyampaikan sebagai komisioner, Pramono seharusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Hendarsam mengatakan Pramono diduga melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 jo Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012 dan Nomor 11/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut dinyatakan penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa sejumlah pemberitaan terkait hal itu.
"Kami berharap laporan kami bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan kepada institusi KPU tidak tergerus," katanya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019