Anwar Usman tegaskan MK independen tidak dapat diintervensi

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua MK Anwar Usman. (Foto dok)
'Nggak' akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan lembaganya independen dan tidak akan dapat diintervensi siapapun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"'Nggak' akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar Usman mengatakan MK akan memperlakukan semua Pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.

Dia mengatakan persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih, melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, Anwar meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.

Sidang pendahuluan PHPU Pilpres dilaksanakan 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Bahlil: Personel kabinet kewenangan Presiden Sebelumnya

Bahlil: Personel kabinet kewenangan Presiden

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024