Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan pihaknya tidak pernah menerima laporan atau komplain dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah.
"Sampai kemarin rekapitulasi akhir tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi Pak Ma'ruf Amin," kata Abhan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam permohonan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Abhan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima dari MK perbaikan permohonan BPN itu. Sehingga berkas keterangan dan alat bukti yang disampaikan Bawaslu ke MK berdasarkan permohonan awal BPN di MK.
"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," kata Abhan.
Abhan membenarkan bahwa Bawaslu pernah menangani kasus serupa saat ada seorang caleg Gerindra Mirah Sumirat yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinilai berstatus sebagai pegawai anak perusahaan BUMN.
Kala itu sang caleg mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan Bawaslu kemudian menyatakan caleg tersebut memenuhi syarat.
"Memang mengacu pada kasus Sumirat, saat itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan kami nyatakan memenuhi syarat, jadi sampai situ saja. Untuk kasus yang ini (Ma'ruf) kami belum mendapat laporan," kata dia.
Baca juga: Pengamat: BPN Prabowo-Sandi boleh ajukan perbaikan gugatan
Baca juga: Partai Demokrat masih di koalisi Prabowo-Sandi
Baca juga: BPN sudah siapkan saksi dari daerah
"Sampai kemarin rekapitulasi akhir tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi Pak Ma'ruf Amin," kata Abhan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam permohonan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Abhan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima dari MK perbaikan permohonan BPN itu. Sehingga berkas keterangan dan alat bukti yang disampaikan Bawaslu ke MK berdasarkan permohonan awal BPN di MK.
"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," kata Abhan.
Abhan membenarkan bahwa Bawaslu pernah menangani kasus serupa saat ada seorang caleg Gerindra Mirah Sumirat yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinilai berstatus sebagai pegawai anak perusahaan BUMN.
Kala itu sang caleg mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan Bawaslu kemudian menyatakan caleg tersebut memenuhi syarat.
"Memang mengacu pada kasus Sumirat, saat itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan kami nyatakan memenuhi syarat, jadi sampai situ saja. Untuk kasus yang ini (Ma'ruf) kami belum mendapat laporan," kata dia.
Baca juga: Pengamat: BPN Prabowo-Sandi boleh ajukan perbaikan gugatan
Baca juga: Partai Demokrat masih di koalisi Prabowo-Sandi
Baca juga: BPN sudah siapkan saksi dari daerah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019