Materi gugatan sengketa pilpres di Jambi terkait DPT dan DPTb

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Dokumentasi - Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan (kiri) didampingi anggota Nuraida Fitri Habi (tengah) dan Desy Arianto (kanan). (Foto: Wahdi Septiawan)
Jambi (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi M. Subhan mengatakan materi gugatan yang dilayangkan Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo-Sandi untuk wilayah Jambi terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

"Kami sudah siapkan bukti-bukti dan sudah diserahkan ke KPU RI. Karena gugatan secara nasional, Jambi ikut sebagai tergugat," kata Subhan dihubungi ANTARA di Jambi, Rabu.

Persoalan DPT dan DPTb bukan hanya Jambi, melainkan hampir di seluruh provinsi di Indonesia dan penambahan DPTb pada Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Provinsi Jambi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Subhan mengatakan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Jambi sudah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan untuk keperluan sidang sengketa pemilu khusus Pilpres.

Sebelumnya diwartakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon nomor urut 02 pada tanggal 14 Juni 2019.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu serahkan berkas keterangan dan 134 alat bukti ke MK Sebelumnya

Bawaslu serahkan berkas keterangan dan 134 alat bukti ke MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS