Caleg terpilih parpol Biak masih tunggu penetapan KPU

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Daftar partai politik peserta pemilu serentak 17 April 2019. (dokumentasi KPU)
Biak (ANTARA) - Kalangan calon anggota terpilih partai politik peserta pemilu serentak 2019 di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga saat ini masih menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca pengumuman rekapitulasi perolehan suara 21 Mei 2019.

"Belum ada keputusan penetapan KPU Biak Numfor terkait dengan caleg terpilih pemilu serentak sehingga kami masih melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Komisi Pemilihan Umum," ungkap caleg terpilih PKS Anwar Akbar menanggapi kelanjutan penetapan caleg terpilih hasil pemilu serentak 2019,Selasa.

Ia mengakui untuk kelengkapan pengisian LHKPN di KPK sudah dilaporkan dan telah mendapat bukti terima pelaporan.

"Sampai sekarang saya sudah melengkapi berkas caleg parpol terpilih, ya untuk resminya menunggu keputusan rapat pleno penetapan caleg terpilih hasil pemilu serentak," ujarnya.

Sebelumnya, caleg terpilih Partai Kebangkitan Bangsa Udhin Faisal mengakui, sampai sekarang ia masih menunggu keputusan penetapan KPU untuk caleg terpilih pemilu serentak 2019.

Ia mengakui, meski belum ada penetapan caleg terpilih dari KPU tetapi para caleg terpilih parpol harus melengkapi berkas formulir LHKPN di KPK.

"Penyampaian LHKPN di KPK merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap caleg terpilih parpol peserta Pemilu 2019," ujar caleg terpilih dapil Biak 1 distrik Biak Kota.

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor hingga 3 Juni 2019 belum mengumumkan daftar caleg terpilih pemilu 2019 karena masih menunggu keputusan KPU pusat.

"KPU kabupaten/kota masih fokus menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu pilpres dan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sekretaris KPU Agus Filma kepada wartawan.

Berdasarkan data parpol peraih 25 kursi DPRD sesuai hitung cepat pemilu 2019, yakni PDIP lima kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, PKB dua kursi, Hanura dua kursi, Garuda dua kursi, PPP dua kursi, Gerindra dua kursi serta PAN, PKS, PSI masing-masing satu kursi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tokoh: Caleg S harus dijadikan tersangka penyuap uang kepada Pandis Sebelumnya

Tokoh: Caleg S harus dijadikan tersangka penyuap uang kepada Pandis

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024