Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat lima calon senator yang maju dalam Pemilu 2019 dari Dapil Bali, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Semestinya teman-teman (calon anggota DPD-red) yang sudah masuk sebagai peserta, patuh semuanya. Ini kan dinilai oleh masyarakat," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan disela-sela Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu 2019, di Denpasar, Senin.
Lima calon senator yang tidak menyerahkan LPPDK yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Suwardiana, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, dan Ngurah Sugiarta. Calon senator I Nengah Wiratha sebenarnya sudah menyerahkan LPPDK, hanya saja waktu penyerahannya terlambat dari batas waktu yang sudah ditetapkan, sehingga laporan dana kampanyenya tidak diaudit.
"Jadi, dari 22 calon DPD-RI, yang menyerahkan dan diaudit laporan dana kampanyenya ada 17 orang," ucap Lidartawan.
Pihaknya memprediksi calon anggota DPD-RI yang tidak menyerahkan LPPDK karena mereka tahu tidak lolos dalam Pemilu 2019 sehingga menyebabkan enggan untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
"Memang itu hak mereka, tidak menyerahkan juga tidak ada sanksinya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Sementara itu, hasil audit dari kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye terhadap 17 calon senator itu, semuanya mendapat opini Patuh Dengan Pengecualian. "Artinya ada satu ada dua klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada," kata Lidartawan.
Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" diantaranya disebabkan karena terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.
Berdasarkan hasil audit, calon senator Anak Agung Gede Agung, tercatat penerimaan dana kampanyenya yang tertinggi sebesar Rp411.620.000 (bersumber dari dana pribadi calon sebesar Rp185.000.000 dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp226.620.000). Untuk total pengeluarannya sebesar Rp185.178.000.
Kemudian di posisi tertinggi kedua untuk penerimaan dana kampanyenya yakni Made Mangku Pastika dengan jumlah dana kampanye Rp185.020.000, namun pengeluaran dana kampanye dilaporkan sebesar Rp252.701.000. Serta di posisi ketiga terbesar dana kampanyenya calon senator Gede Ngurah Ambara Putra dengan dana kampanye dan pengeluaran sama sebesar Rp163.298.000.
Dari hasil perolehan suara pada Pemilu 17 April lalu, mantan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dan mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, berhasil melenggang ke Senayan.
Sedangkan dua calon senator yang lolos lainnya ke Senayan yakni H Bambang Santoso dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp23.746.000 dan pengeluaran sebesar Rp53.686.874, dan Arya Wedakarna dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp90.086.743 dan total pengeluaran Rp145.451.850.***2***
"Semestinya teman-teman (calon anggota DPD-red) yang sudah masuk sebagai peserta, patuh semuanya. Ini kan dinilai oleh masyarakat," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan disela-sela Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu 2019, di Denpasar, Senin.
Lima calon senator yang tidak menyerahkan LPPDK yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Suwardiana, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, dan Ngurah Sugiarta. Calon senator I Nengah Wiratha sebenarnya sudah menyerahkan LPPDK, hanya saja waktu penyerahannya terlambat dari batas waktu yang sudah ditetapkan, sehingga laporan dana kampanyenya tidak diaudit.
"Jadi, dari 22 calon DPD-RI, yang menyerahkan dan diaudit laporan dana kampanyenya ada 17 orang," ucap Lidartawan.
Pihaknya memprediksi calon anggota DPD-RI yang tidak menyerahkan LPPDK karena mereka tahu tidak lolos dalam Pemilu 2019 sehingga menyebabkan enggan untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
"Memang itu hak mereka, tidak menyerahkan juga tidak ada sanksinya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Sementara itu, hasil audit dari kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye terhadap 17 calon senator itu, semuanya mendapat opini Patuh Dengan Pengecualian. "Artinya ada satu ada dua klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada," kata Lidartawan.
Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" diantaranya disebabkan karena terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.
Berdasarkan hasil audit, calon senator Anak Agung Gede Agung, tercatat penerimaan dana kampanyenya yang tertinggi sebesar Rp411.620.000 (bersumber dari dana pribadi calon sebesar Rp185.000.000 dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp226.620.000). Untuk total pengeluarannya sebesar Rp185.178.000.
Kemudian di posisi tertinggi kedua untuk penerimaan dana kampanyenya yakni Made Mangku Pastika dengan jumlah dana kampanye Rp185.020.000, namun pengeluaran dana kampanye dilaporkan sebesar Rp252.701.000. Serta di posisi ketiga terbesar dana kampanyenya calon senator Gede Ngurah Ambara Putra dengan dana kampanye dan pengeluaran sama sebesar Rp163.298.000.
Dari hasil perolehan suara pada Pemilu 17 April lalu, mantan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dan mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, berhasil melenggang ke Senayan.
Sedangkan dua calon senator yang lolos lainnya ke Senayan yakni H Bambang Santoso dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp23.746.000 dan pengeluaran sebesar Rp53.686.874, dan Arya Wedakarna dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp90.086.743 dan total pengeluaran Rp145.451.850.***2***
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019