pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Gunung Kidul tetapkan caleg terpilih Pemilu 2019 pada Juli

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Penetapan masih harus menunggu registrasi masalah gugatan di MK yang rencananya keluar pada 1 Juli
Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merencanakan pemenetapan calon anggota legislatif pemenang Pemilu 2019 pada awal Juli.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan rencana awal penetapan dilaksankaan pada 20 Juni mendatang, namun karena ada libur Lebaran dan menunggu surat registrasi gugatan di Mahkama Konstitusi, maka pengumuman dilaksakanan pada awal Juli.

"Mundurnya penetapan caleg terpilih sangat situasional karena menyangkut masalah gugatan hasil pemilu di MK. Selain itu, libur Lebaran juga memberikan pengaruh sehingga penetapan tidak sesuai dengan jadwal yang disusun sejak awal," kata Ruslan Hani.

Ia mengatakan informasi terakhir, tidak ada caleg dari Kabupaten Gunung Kidul yang mendaftarkan gugatan ke MK. Meski demikian, KPU Gunung Kidul tidak bisa langsung menetapkan caleg terpilih.

Pada saat register ini keluar maka akan terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa hasil pemilu. Menurut dia, hasil register ini bisa dijadikan dasar untuk penetapan caleg terpilih bagi daerah-daerah yang tidak memiliki masalah dengan hasil pemilu

"Penetapan masih harus menunggu registrasi masalah gugatan di MK yang rencananya keluar pada 1 Juli," ujarnya.

Dia berharap mundurnya jadwal penetapan bukan dijadikan sebagai masalah. Dari sisi hasil partai politik sudah bisa menghitug perolehan kursi berdasarkan penetapan hasil suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU Gunung Kidul.

Penetapan caleg terpilih merupakan bagian dari tahapan pemilu. Setelah penetapan dilakukan, caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.

"LHKPN ini wajib diserahkan karena jika tidak, maka yang bersangkutan akan dicoret dari daftar pelantikan sebagai anggota DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Gunung Kidul Ari Siswanto mengaku tidak mempermasalahkan mundurnya jadwal penetapan caleg terpilih dari KPU. Menurut dia, dari sisi hasil pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah raihan kursi di DPRD Gunung Kidul.

"Penetapan merupakan kepastian dari hasil yang diperoleh dalam pemilu. Jadi, kami akan menunggu waktu penetapan tersebut," ujarnya.

Selain menunggu penetapan, partainya juga siap melengkapi berkas LHKPN sebagai salah satu syarat dalam pelantikan anggota DPRD 2019-2024.

"Kalau saya pribadi sudah mengurus dan tinggal melampirkan. Sedang untuk caleg terpilih lain juga siap menyerahkannya. Kami berharap LHKPN tidak menghambat penetapan calon terpilih," ucap Ari, berharap.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
KIP Aceh tuntas rekapitulasi suara pemilu Aceh Besar Sebelumnya

KIP Aceh tuntas rekapitulasi suara pemilu Aceh Besar

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten Selanjutnya

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten