Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta bakal menetapkan anggota calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2019 yang digelar di Kantor KPU setempat, pada Jumat (9/8) malam.
"Kami bakal menetapkan anggota calon legislatif terpilih Pemilu 2019 dua hari setelah dibacakan putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya gugatan dari PAN," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo Selasa.
Baca juga: KPU Temanggung berencana tetapkan Caleg pada 10 Agustus
Baca juga: Caleg terpilih PKS diminta menjadi duta kebaikan bangsa dan negara
Baca juga: 120 calon anggota DPRD Jateng terpilih dijadwalkan dilantik September
Menurut Nurul pada tanggal 7 Agustus 2019 baru dibacakan keputusan akhir dari MK, terkait gugatan PAN terhadap wilayah Dapil 5 DPR RI, meski fokusnya tidak di Kota Solo.
Setelah itu, kata dia, KPU baru dilakukan penetapan anggota DPRD terpilih, dan kemudian mengusulkan kepada gubernur melalui wali kota Surakarta untuk dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus mendatang.
Pada Tanggal 14 Agustus itu, kata dia, merupakan terakhir batas masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019.
Menyinggung soal anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang belum melaporkan data kekayaannya, kata Nurul, semuanya sudah menyerahkan data kekayaan ke KPK.
"Anggota DPRD terpilih pada pemilu tahun ini, semuanya sudah melaporkan data kekayaan, sehingga mereka setelah ditetapkan segera diusulkan ke gubernur untuk dilakukan pelantikan," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Surakarta pada rapat pleno terbuka hanya mengumumkan dan membacakan 45 anggota DPRD Surakarta terpilih periode 2019-2024, di The Royal Herritage, Solo, Senin (22/7). Sehingga, acara penetapan caleg terpilih harus ditunda dan menunggu putusan MK.
Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, KPU pada rapat pleno terbuka itu, baru mengumumkan nama-nama 45 anggota DPRD Surakarta terpilih, dan belum mengesahkan.
Menurut dia, penetapan caleg terpilih secara resmi baru dilakukan kalau KPU sudah membuat berita acara dan ditandatangani semua saksi parpol. KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK turun.
KPU mengumumkan perolehan kursi dan nama-nama anggota DPRD terpilih Surakarta Periode 2019-2024.
Dari Dapil I Serengan-Pasar Kliwon, yakni Teguh Prakosa (PDIP), Paulus Haryoto (PDIP), Silvester Rony Kamtoro (PDIP), Abdul Ghofar Ismail (PKS), Ekya Sih Hananto (PDIP), Achmad Sapari (PAN) , Suyatno (PDIP), Yudha Sindu Riyanto (Gerindra), Ginda Ferachtriawa (PDIP), Taufiqurrahman (Golkar), dan Indriani (PDIP).
Dapil II Kecamatan Laweyan adalah Janjang Sumaryono Aji (PDIP), Budi Prasetyo (PDIP), Didik Hermawan (PKS), Jugo Agung Ruwanto (PDIP), Margono (Golkar), Siti Muslikah (PDIP), H.M. Al Amin (PAN), dan Wahyu Haryanto (PDIP).
Dapil III Kecamatan Banjarsari A yakni Suharsono (PDIP), Roro Indradi Sarwo Indah (PDIP), Asih Sunjoto Putro (PKS), Maryuwono (PDIP) , Slamet Widodo (PDIP), Roy Saputro (PDIP), dan Ardianto Kuswinarno (Gerindra).
Dapil IV Kadipiro-Nusukan (Banjarsari B) yakni Hartanti (PDIP), Suwanto (PDIP), Tri Hono Setyo Putro (PDIP), Muhadi Syahroni (PKS), Anna Budiarti (PDIP), Agus Nuryanto (Golkar), Wawanto (PDIP).
Dapil V Jebres yakni Dinar Retna Indrasari (PDIP), Honda Hendarto (PDIP), Y.F. Sukasno (PDIP), Elizabeth Pudjiningati (PDIP), Sugeng Riyanto (PKS), Dyah Retno Pratiwi (PDIP), Agus Setiawan (PAN), Yulianto Indratmoko (PDIP), Putut Gunawan (PDIP), Antonius Yogo Prabowo (PSI), Lim Purwanto (PDIP), dan Agung Harsakti Pancasila (Gerindra).
"Kami bakal menetapkan anggota calon legislatif terpilih Pemilu 2019 dua hari setelah dibacakan putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya gugatan dari PAN," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo Selasa.
Baca juga: KPU Temanggung berencana tetapkan Caleg pada 10 Agustus
Baca juga: Caleg terpilih PKS diminta menjadi duta kebaikan bangsa dan negara
Baca juga: 120 calon anggota DPRD Jateng terpilih dijadwalkan dilantik September
Menurut Nurul pada tanggal 7 Agustus 2019 baru dibacakan keputusan akhir dari MK, terkait gugatan PAN terhadap wilayah Dapil 5 DPR RI, meski fokusnya tidak di Kota Solo.
Setelah itu, kata dia, KPU baru dilakukan penetapan anggota DPRD terpilih, dan kemudian mengusulkan kepada gubernur melalui wali kota Surakarta untuk dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus mendatang.
Pada Tanggal 14 Agustus itu, kata dia, merupakan terakhir batas masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019.
Menyinggung soal anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang belum melaporkan data kekayaannya, kata Nurul, semuanya sudah menyerahkan data kekayaan ke KPK.
"Anggota DPRD terpilih pada pemilu tahun ini, semuanya sudah melaporkan data kekayaan, sehingga mereka setelah ditetapkan segera diusulkan ke gubernur untuk dilakukan pelantikan," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Surakarta pada rapat pleno terbuka hanya mengumumkan dan membacakan 45 anggota DPRD Surakarta terpilih periode 2019-2024, di The Royal Herritage, Solo, Senin (22/7). Sehingga, acara penetapan caleg terpilih harus ditunda dan menunggu putusan MK.
Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, KPU pada rapat pleno terbuka itu, baru mengumumkan nama-nama 45 anggota DPRD Surakarta terpilih, dan belum mengesahkan.
Menurut dia, penetapan caleg terpilih secara resmi baru dilakukan kalau KPU sudah membuat berita acara dan ditandatangani semua saksi parpol. KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK turun.
KPU mengumumkan perolehan kursi dan nama-nama anggota DPRD terpilih Surakarta Periode 2019-2024.
Dari Dapil I Serengan-Pasar Kliwon, yakni Teguh Prakosa (PDIP), Paulus Haryoto (PDIP), Silvester Rony Kamtoro (PDIP), Abdul Ghofar Ismail (PKS), Ekya Sih Hananto (PDIP), Achmad Sapari (PAN) , Suyatno (PDIP), Yudha Sindu Riyanto (Gerindra), Ginda Ferachtriawa (PDIP), Taufiqurrahman (Golkar), dan Indriani (PDIP).
Dapil II Kecamatan Laweyan adalah Janjang Sumaryono Aji (PDIP), Budi Prasetyo (PDIP), Didik Hermawan (PKS), Jugo Agung Ruwanto (PDIP), Margono (Golkar), Siti Muslikah (PDIP), H.M. Al Amin (PAN), dan Wahyu Haryanto (PDIP).
Dapil III Kecamatan Banjarsari A yakni Suharsono (PDIP), Roro Indradi Sarwo Indah (PDIP), Asih Sunjoto Putro (PKS), Maryuwono (PDIP) , Slamet Widodo (PDIP), Roy Saputro (PDIP), dan Ardianto Kuswinarno (Gerindra).
Dapil IV Kadipiro-Nusukan (Banjarsari B) yakni Hartanti (PDIP), Suwanto (PDIP), Tri Hono Setyo Putro (PDIP), Muhadi Syahroni (PKS), Anna Budiarti (PDIP), Agus Nuryanto (Golkar), Wawanto (PDIP).
Dapil V Jebres yakni Dinar Retna Indrasari (PDIP), Honda Hendarto (PDIP), Y.F. Sukasno (PDIP), Elizabeth Pudjiningati (PDIP), Sugeng Riyanto (PKS), Dyah Retno Pratiwi (PDIP), Agus Setiawan (PAN), Yulianto Indratmoko (PDIP), Putut Gunawan (PDIP), Antonius Yogo Prabowo (PSI), Lim Purwanto (PDIP), dan Agung Harsakti Pancasila (Gerindra).
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019