Moeldoko tanggapi wacana referendum Aceh, kembali kepada konstitusi RI

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Binagraha, Jakarta pada Senin (20/5/2019).ANTARA/Hanni Sofia/aa
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi wacana referendum Aceh harus kembali kepada konstitusi Republik Indonesia.

"Kita tidak bisa merespon berlebihan, tetapi kembali kepada konstitusi. Negara ini sudah memiliki konstitusi dan NKRI ya sudah itu dijalankan, tidak ada pemikiran lain," kata Moeldoko ditemui di halaman Gedung Krida Bakti, Jakarta pada Jumat.

Moeldoko menilai jika wacana referendum Aceh berupa wacana akademik, maka hal itu diperbolehkan.

Namun jika wacana tersebut telah memiliki niat untuk keluar dari NKRI maka memiliki resiko yuridis.

Dia juga menganggap pernyataan referendum Aceh yang dilontarkan oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem merupakan emosi akibat tidak menang dalam pemilu sehingga kursi partai dia berkurang.

"Sekali lagi, saya melihatnya wacana akademik saja itu. Jadi jangan kita berlebihan dalam merespon, nanti menjadi salah. Tapi kalau sudah punya niat dan tindakan, kita lain bermainnya," tegas Moeldoko.

Sebelumnya Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melontarkan permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan Haul Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro Ke-9.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Akademisi: Menyebut MK lembaga kalkulator bentuk propaganda politik Sebelumnya

Akademisi: Menyebut MK lembaga kalkulator bentuk propaganda politik

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024