Bawaslu Kalsel hentikan kasus Habib Banua

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Habib Banua saat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. (antara/foto/firman)
Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi telah menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu atas nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Selatan Habib Abdurrahman Bahasyim, atau yang dikenal dengan sebutan Habib Banua.

"Pemeriksaan atas terlapor Habib Banua dihentikan berdasarkan hasil keputusan Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," terang Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah di Banjarmasin, Senin.

Namun Erna tak bersedia menjelaskan alasan penghentian tersebut lantaran jadi kewenangan tim di Sentra Gakkumdu.

"Yang pasti kami juga sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap Habib Banua," bebernya.

Sementara Habib Banua pada Senin siang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sebagai pelapor atas dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Adhariani yang juga bertarung menuju senator pada Pemilu 2019 lalu.

"Ada 13 pertanyaan penyidik yang dijawab dengan sangat baik oleh Habib. Kami juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan. Nanti berikutnya saksi juga akan kami hadirkan," kata Zamrony selaku kuasa hukum Habib Banua.

Pengacara dari Integrity Law Firm (Indrayana Centre For Goverment Constitution and Society) inipun memastikan apa yang disampaikan oleh Adhariani ke Bawaslu dalam laporannya cenderung politis, karena Bawaslu telah menyatakan itu tidak benar.

"Pada tanggal 23 Mei 2019, Bawaslu Kalsel secara resmi telah menghentikan kasus laporan Adhariani terkait dugaan politik uang atau money politic yang dituduhkan kepada Habib Banua karena tidak sesuai dengan hukum acara," tandasnya.

Kini Habib Banua yang merasa dicemarkan nama baiknya setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu hingga berimbas kepada nama baik sang calon anggota DPD petahana tersebut, melakukan upaya hukum balik dengan membuat laporan ke polisi atas dasar hukum yang diajukan kepada penyidik, yakni Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kulon Progo: Pengumuman caleg terpilih tunggu putusan MK Sebelumnya

KPU Kulon Progo: Pengumuman caleg terpilih tunggu putusan MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS