Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan melaksanakan patroli guna mencegah potensi terjadinya politik uang setelah pencoblosan Pemilu 2024.
"Kami menerima informasi dari masyarakat ada indikasi politik uang dilakukan justru setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai, makanya perlu ditingkatkan patroli pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Kamis.
Meski diakui Aries pada sepanjang Rabu (14/2) hingga Kamis hari ini timnya di lapangan tidak atau belum menemukan adanya praktik politik uang tersebut.
Selain patroli, Bawaslu Kalsel pun membuka posko pengaduan yang siap 1x24 jam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pascapemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Aries mengungkapkan praktik politik uang yang dilakukan transaksinya setelah suara pemilih diberikan bisa terjadi dengan modus bukti foto.
"Jadi ini semacam klaim ada foto maka uang diberikan," jelasnya.
Maka dari itu, Aries jauh-jauh hari telah meminta pengawas TPS untuk menyepakati dengan petugas KPPS agar melarang warga membawa ponsel pintarnya di bilik suara ketika mencoblos.
"Jika aturan ini benar-benar diterapkan dan dipatuhi masyarakat maka praktik politik uang tentu bisa diminimalisir," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara pemilu yang ubah rekapitulasi bisa dipidana
Baca juga: KPU RI koreksi salah konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap
Baca juga: Pemantau Pemilu sebut 17 persen TPS kurang ramah disabilitas
Baca juga: Bawaslu Jaksel tidak menemukan politik uang selama tahapan pemilu
"Kami menerima informasi dari masyarakat ada indikasi politik uang dilakukan justru setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai, makanya perlu ditingkatkan patroli pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Kamis.
Meski diakui Aries pada sepanjang Rabu (14/2) hingga Kamis hari ini timnya di lapangan tidak atau belum menemukan adanya praktik politik uang tersebut.
Selain patroli, Bawaslu Kalsel pun membuka posko pengaduan yang siap 1x24 jam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pascapemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Aries mengungkapkan praktik politik uang yang dilakukan transaksinya setelah suara pemilih diberikan bisa terjadi dengan modus bukti foto.
"Jadi ini semacam klaim ada foto maka uang diberikan," jelasnya.
Maka dari itu, Aries jauh-jauh hari telah meminta pengawas TPS untuk menyepakati dengan petugas KPPS agar melarang warga membawa ponsel pintarnya di bilik suara ketika mencoblos.
"Jika aturan ini benar-benar diterapkan dan dipatuhi masyarakat maka praktik politik uang tentu bisa diminimalisir," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara pemilu yang ubah rekapitulasi bisa dipidana
Baca juga: KPU RI koreksi salah konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap
Baca juga: Pemantau Pemilu sebut 17 persen TPS kurang ramah disabilitas
Baca juga: Bawaslu Jaksel tidak menemukan politik uang selama tahapan pemilu
Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024