Kami menunggu petunjuk KPU RI tentang waktu pleno penetapan caleg terpilihSulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elsye PH Sinadia mengatakan, pleno penetapan calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 terpilih menunggu petunjuk KPU RI.
"Kami menunggu petunjuk KPU RI tentang waktu pleno penetapan caleg terpilih," kata Elsye PH Sinadia di Manado, Senin.
Menurut dia saat dihubungi, hasil pemilihan umum 17 April 2019 secara resmi sudah diumumkan oleh KPU RI.
"KPU RI sudah mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional pada tanggal 21 Mei 2019, namun untuk penetapan calon belum diinformasikan waktunya," kata dia.
Baca juga: KPU daerah yang tak digugat dapat lakukan penetapan calon terpilih
Dia juga mengatakan penundaan pleno penetapan calon terpilih disebabkan oleh gugatan partai politik di Mahkamah Konstitusi.
"Beberapa partai politik saat ini menyampaikan gugatan ke MK sehingga pleno penetapan calon terpilih harus ditunda," kata dia.
Dia mengatakan, KPU saat ini sedang konsentrasi menghadapi gugatan partai politik maupun pasangan calon presiden di MK.
"Kami saat ini sedang konsentrasi menghadapi gugatan yang disampaikan oleh partai politik maupun pasangan calon presiden 02 di MK," kata dia.
Setelah ada keputusan dari MK, kata dia, akan dilakukan penjadwalan selanjutnya sesuai keputusan MK.
"KPU akan menjadwalkan tahapan selanjutnya berdasarkan keputusan MK," kata dia.
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih setelah 1 Juli di Rejang Lebong
Baca juga: KPU Malut belum plenokan penetapan caleg terpilih
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019