Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri segera membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian korban perusuh pada aksi massa 21 Mei hingga 22 Mei 2019 pada sejumlah titik di Jakarta.
"Korban meninggal dunia ada tujuh orang. Ini laporan yang baru masuk ke kami, dan sebanyak 9 orang petugas kepolisian mengalami luka-luka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal, saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kata dia, menunjuk Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto untuk memimpin tim investigasi tersebut.
Tim itu akan mengusut penyebab kematian para perusuh itu, dan mengusut segala aspek, sehingga ada korban jiwa dari massa perusuh.
Iqbal kembali menegaskan bahwa pasukan pengamanan aksi tidak dilengkapi dengan senjata api atau peluru tajam. Mereka hanya menggunakan tameng, pentungan, helm dan tongkat yang ditunjang oleh water cannon dan gas air mata dalam menghadapi perusuh.
"Makanya tim ini dibentuk untuk mengusut kematian para perusuh itu," ujar Iqbal.
Ia menjelaskan standar operasional prosedur penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Polri, yakni mengedepankan persuasif, humanis dan simbol kepolisian.
"Kita lihat eskalasinya seperti apa. Prinsipnya Polri dalam mengatasi massa secara proporsional antara ancaman dan kekuatan yang dimiliki aparat," ujarnya lagi.
"Korban meninggal dunia ada tujuh orang. Ini laporan yang baru masuk ke kami, dan sebanyak 9 orang petugas kepolisian mengalami luka-luka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal, saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kata dia, menunjuk Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto untuk memimpin tim investigasi tersebut.
Tim itu akan mengusut penyebab kematian para perusuh itu, dan mengusut segala aspek, sehingga ada korban jiwa dari massa perusuh.
Iqbal kembali menegaskan bahwa pasukan pengamanan aksi tidak dilengkapi dengan senjata api atau peluru tajam. Mereka hanya menggunakan tameng, pentungan, helm dan tongkat yang ditunjang oleh water cannon dan gas air mata dalam menghadapi perusuh.
"Makanya tim ini dibentuk untuk mengusut kematian para perusuh itu," ujar Iqbal.
Ia menjelaskan standar operasional prosedur penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Polri, yakni mengedepankan persuasif, humanis dan simbol kepolisian.
"Kita lihat eskalasinya seperti apa. Prinsipnya Polri dalam mengatasi massa secara proporsional antara ancaman dan kekuatan yang dimiliki aparat," ujarnya lagi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019