Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa video serta meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidanaBanda Aceh (ANTARA) - Koordinator relawan Prabowo Sandi Provinsi Aceh Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan ajakan aksi keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Eri Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka Don Muzakir saat ini sudah ditahan untuk masa 21 hari di Mapolda Aceh.
"Tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Eri Apriyono.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. Kemudian, penyidik Polresta melimpahkannya ke Polda Aceh.
Don Mukazir ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan berita bohong dan ajakan aksi keonaran serta ajakan ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei. Ajakan tersebut disebar dalam bentuk video melalui media sosial instagram.
"Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa video serta meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Keterangan tersebut menguatkan bukti tindak pidana yang diduga dilakukan," sebut Kombes Pol Eri Apriyono.
Berdasarkan keterangan tersangka, video tersebut dibuat atas inisiatif sendiri. Tujuannya mengajak relawan Prabowo Sandiaga, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 untuk mengawal proses pemilu.
"Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka. Selaim tersangka, penyidik juga sudah memintai keterangan tiga orang saksi. Penyidik juga mengamankan foto tangkapan layar akun instagram milik tersangka," kata Kombes Pol Eri Apriyono.
Baca juga: Analis: Situasi kondusif pasca-pemilu kuncinya pada elite politik
Baca juga: Ajakan "people power", hasilnya kericuhan politik
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019