Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan personel yang bertugas melakukan pengamanan saat penetapan hasil pemilu di depan Gedung KPU RI hanya dibekali tameng, water canon dan gas air mata, tanpa senjata api dan peluru tajam.
"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dedi Prasetyo mengatakan seluruh aparat keamanan telah diinstruksikan tidak boleh membawa senjata api dan peluru saat mengamankan aksi pada 22 Mei 2019. Apabila ditemukan demonstran yang membawa senjata api dan peluru tajam, menurut dia, patut diduga akan melakukan serangan terorisme.
"Apabila nanti 22 Mei ada yang menggunakan peluru tajam maka patut diduga bahwa itu adalah serangan terorisme karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan," kata Dedi.
Selain itu, Dedi menyebutkan TNI-Polri telah mempersiapkan tim antianarkis untuk menghadapi kemungkinan adanya anarkisme saat penetapan hasil pemilu.
Patroli juga terus dilakukan seiring pemantauan intelijen terkait perkembangan dinamika masyarakat saat hasil pemilu ditetapkan.
Lebih dari 30 ribu personel TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan objek-objek vital nasional di DKI Jakarta saat penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei.
Fokus utama sistem pengamanan saat penetapan hasil Pemilu 2019 adalah Gedung KPU dan Bawaslu.
Pengamanan yang akan diterapkan di KPU adalah sistem empat ring, yakni ring satu di dalam Gedung KPU, ring dua di sekitar Gedung KPU, ring tiga area parkir kendaraan, dan ring empat di jalan depan Gedung KPU.
Baca juga: Pengamanan Kantor KPU diperketat jelang unjuk rasa
Baca juga: Kapolda Metro harap tak ada kejadian menonjol selama rekapitulasi KPU
"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dedi Prasetyo mengatakan seluruh aparat keamanan telah diinstruksikan tidak boleh membawa senjata api dan peluru saat mengamankan aksi pada 22 Mei 2019. Apabila ditemukan demonstran yang membawa senjata api dan peluru tajam, menurut dia, patut diduga akan melakukan serangan terorisme.
"Apabila nanti 22 Mei ada yang menggunakan peluru tajam maka patut diduga bahwa itu adalah serangan terorisme karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan," kata Dedi.
Selain itu, Dedi menyebutkan TNI-Polri telah mempersiapkan tim antianarkis untuk menghadapi kemungkinan adanya anarkisme saat penetapan hasil pemilu.
Patroli juga terus dilakukan seiring pemantauan intelijen terkait perkembangan dinamika masyarakat saat hasil pemilu ditetapkan.
Lebih dari 30 ribu personel TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan objek-objek vital nasional di DKI Jakarta saat penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei.
Fokus utama sistem pengamanan saat penetapan hasil Pemilu 2019 adalah Gedung KPU dan Bawaslu.
Pengamanan yang akan diterapkan di KPU adalah sistem empat ring, yakni ring satu di dalam Gedung KPU, ring dua di sekitar Gedung KPU, ring tiga area parkir kendaraan, dan ring empat di jalan depan Gedung KPU.
Baca juga: Pengamanan Kantor KPU diperketat jelang unjuk rasa
Baca juga: Kapolda Metro harap tak ada kejadian menonjol selama rekapitulasi KPU
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019