pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Fadli kritisi Putusan Bawaslu tidak disertai sanksi

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. (Imam B)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, namun tidak disertai sanksi terhadap lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

"Kalau ada masalah Situng dan hitung cepat, seharusnya ada langkah memperbaiki, berikan sanksi dong karena kesalahan itu memberikan dampak yang merusak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menilai sanksi tegas harus diberikan karena kesalahan input Situng itu telah berdampak buruk atau merusak, merusak situasi, menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara pemilu.

Karena itu menurut dia, akibat dampak tersebut, lantas apa yang harus dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu.

"Apa lantas yang dilakukan itu, bagaimana kerusakan yang ditimbulkan ini. Seharusnya ada langkah lain selain untuk memperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam melakukan input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Ketua Majelis, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Permadi penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Sebelumnya

Permadi penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU