pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Laksanakan putusan Bawaslu, KPU akan perbaiki input data situng

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Layar menampilkan suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). (Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU akan memperbaiki input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu meminta KPU untuk memperbaiki tata cara penginputan data dan itu akan kita perbaiki," kata Ilham di Jakarta, Kamis.

Meski ada putusan dari Bawaslu bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, KPU tidak akan menghentikan Situng.

Karena Bawaslu tidak meminta KPU untuk menghentikan situng atau mengilegalkan situng.

"Tidak ada di keputusan Bawaslu yang menyebut akan menutup Situng, justru Bawaslu menyebutkan bahwa situng ini bagian dari transparansi dari Pemilu kita," kata Ilham.

Untuk memperbaiki penginputan data tersebut, maka KPU akan memperbaiki data internalnya terlebih dahulu. KPU akan memastikan tidak ada kesalahan baru data tersebut saat diinput.

"Sebenarnya sistem verifikator kan fungsinya itu, cuma karena kelelahan maka verifikator sulit mengidentifikaai kesalahannya," kata Ilham.

KPU juga akan menambahkan jumlah verifikator agar meminimalkan kesalahan dalam menginput data.

Menurut Ilham data dari Situng dan data resmi tidak jauh berbeda.

"Kalau ada beda, hanya beda tipis-tipis antara situng dan hasil resmi. Tetapi data itu tetap konsisten," kata dia.

Baca juga: Bawaslu nyatakan KPU langgar tata cara input Situng
Baca juga: BPN imbau KPU perbaiki prosedur input data Situng
Baca juga: TKN apresiasi putusan Bawaslu
Pewarta:
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
TKN apresiasi putusan Bawaslu Sebelumnya

TKN apresiasi putusan Bawaslu

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten Selanjutnya

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten