Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Dalam sidang putusan itu dinyatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan," kata Anggota Majelis, Rahmat Bagdja.
Ia menyampaikan tindakan yang bertentangan itu tercatat dalam ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Putusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang.
Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan dalam proses persidangan Bawaslu menemukan fakta bahwa KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar.
"Ada proses pendaftaran bagi peserta yang melakukan 'quick count', dari proses persidangan didapat fakta bahwa KPU tidak ada proses pengumuman terhadap lembaga yang tersedia. Lembaga yang melakukan 'quick count' harus melaporkan mengenai metodologi dan sumber pendanaan,” kata dia usai persidangan.
Ia mengemukakan dari 37 lembaga yang melakukan hitung cepat, baru terdapat 10 lembaga yang melaporkan metodologi dan sumber pendanaan.
"Oleh karena itu KPU dinyatakan bersalah terkait proses pendaftaran, dan meminta KPU mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan metodologi serta sumber pendanaannya ke publik," katanya.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Dalam sidang putusan itu dinyatakan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan," kata Anggota Majelis, Rahmat Bagdja.
Ia menyampaikan tindakan yang bertentangan itu tercatat dalam ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Putusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang.
Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan dalam proses persidangan Bawaslu menemukan fakta bahwa KPU tidak melakukan tata cara dan mekanisme secara benar.
"Ada proses pendaftaran bagi peserta yang melakukan 'quick count', dari proses persidangan didapat fakta bahwa KPU tidak ada proses pengumuman terhadap lembaga yang tersedia. Lembaga yang melakukan 'quick count' harus melaporkan mengenai metodologi dan sumber pendanaan,” kata dia usai persidangan.
Ia mengemukakan dari 37 lembaga yang melakukan hitung cepat, baru terdapat 10 lembaga yang melaporkan metodologi dan sumber pendanaan.
"Oleh karena itu KPU dinyatakan bersalah terkait proses pendaftaran, dan meminta KPU mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan metodologi serta sumber pendanaannya ke publik," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi, M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019