Situng KPU Pileg 45,7 persen, Golkar buntuti PDIP

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Parpol peserta pemilu serentak 17 April 2019 (dokumentasi KPU)

Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) yang diunggah Kamis pada 12.00 WIB, Golkar masih membuntuti PDIP yang meraih suara terbanyak.

Situng KPU RI untuk Pemilu Legislatif tingkat pusat (DPR RI), hingga Pukul 12.00 WIB telah memasukkan data 372.356 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 45,7 persen.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) menempati posisi teratas meraih 20,15 persen suara, disusul Partai Golkar 13,04 persen dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 11,61 persen,

Kemudian diikuti oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 9,59 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 9,62 persen, Partai Demokrat 7,75 persen.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7,25 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) 6,93 persen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4,21 persen.

Sementara tujuh partai lainnya untuk sementara berada di bawah syarat ambang batas. Ketujuh partai tersebut adalah Partai Perindo 2,66 persen, Partai Berkarya 2,16 persen, Partai Hanura 1,7 persen, PSI 1,7 persen, PBB 0,79 persen, Partai Garuda 0,55 persen dan PKPI 0,28 persen.

Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu nyatakan KPU langgar tata cara input Situng Sebelumnya

Bawaslu nyatakan KPU langgar tata cara input Situng

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS