Situng KPU 82,22 persen, Jokowi capai 70,8 juta suara

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Tangkap Layar Situng KPU, Rabu (15/05/2019) (M Razi Rahman)
Jakarta (ANTARA) - Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum hingga Rabu pukul 00.00 WIB telah mencapai 668.632 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 82,22 persen.

Berdasarkan data Situng tersebut, perolehan suara pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebesar 70.807.903 suara (56,24 persen) dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno 55.095.708 suara (43,76 persen). Selisih antara keduanya adalah 15,71 juta suara.

Berdasarkan data Situng KPU Rabu pukul 00.00 WIB tersebut, jumlah perolehan suara Joko Widodo - Ma'ruf Amin meningkat 365.764 suara dibanding perolehan pada Selasa pukul 17.00 WIB. Sementara, Prabowo-Sandi mendapatkan penambahan 299.349 suara.

Sementara itu dari 34 Provinsi, empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 100 persen ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali dan Gorontalo.

Dari keempat Provinsi tersebut, Jokowi unggul di tiga provinsi (Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Gorontalo) dan Prabowo menang di satu provinsi (Bengkulu).

Jokowi- Maruf Amin menang di Kepulauan Bangka Belitung dengan perolehan 495.510 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 288.097 suara.

Di Provinsi Bali, Jokowi-Ma'ruf mampu meraih suara 2.342.435 suara dan Prabowo-Sandi 212.577 suara.

Jokowi-Ma'ruf juga unggul di Gorontalo dengan raihan 369.277 suara, dibandingkan Prabowo-Sandi yang memperoleh 344.653 suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi menang tipis di Bengkulu dengan perolehan 585.598 suara dibanding Jokowi-Ma'ruf 582.845 suara.

KPU menyatakan data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Baca juga: KPU: Situng tidak pengaruhi penetapan hasil pemilu
Pewarta:
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2019
Eggi Sudjana resmi ditahan 20 hari ke depan Sebelumnya

Eggi Sudjana resmi ditahan 20 hari ke depan

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024