Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menindaklanjuti tiga kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terkait politik uang dan hitungan perolehan suara yang saat ini baru proses klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan.
"Tiga kasus masih proses klarifikasi, informasi atau keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait," kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman di Garut, Senin.
Ia menuturkan, tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu itu yakni tentang politik uang di Kecamatan Bungbulang dan Cisurupan, kemudian dugaan penambahan dan pengurangan suara di Kecamatan Bayongbong.
Seluruh kasus itu, kata dia, masih menjalani proses klarifikasi oleh Bawaslu Garut sebelum akhirnya ditindaklanjuti bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Garut kemudian diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.
"Hasil klarifikasi akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam pembahasan kedua di Sentra Gakumdu," katanya.
Ia mengungkapkan, tiga kasus yang sedang ditindaklanjuti itu merupakan sisa dari tujuh kasus laporan dugaan pidana pemilu yang sudah ditangani Bawaslu Garut.
Ia menyebutkan, hasil pembahasan Gakumdu dari tujuh kasus itu empat kasus di antaranya yakni masalah politik uang dihentikan karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materiil.
"Terkait empat laporan dugaan pelanggaran pemilu di atas disimpulkan oleh Sentra Gakumdu Garut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," katanya.
Sementara itu, empat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dihentikan yakni dugaan politik uang di Kecamatan Karangpawitan dan Cihurip.
"Tiga kasus masih proses klarifikasi, informasi atau keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait," kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman di Garut, Senin.
Ia menuturkan, tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu itu yakni tentang politik uang di Kecamatan Bungbulang dan Cisurupan, kemudian dugaan penambahan dan pengurangan suara di Kecamatan Bayongbong.
Seluruh kasus itu, kata dia, masih menjalani proses klarifikasi oleh Bawaslu Garut sebelum akhirnya ditindaklanjuti bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Garut kemudian diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.
"Hasil klarifikasi akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam pembahasan kedua di Sentra Gakumdu," katanya.
Ia mengungkapkan, tiga kasus yang sedang ditindaklanjuti itu merupakan sisa dari tujuh kasus laporan dugaan pidana pemilu yang sudah ditangani Bawaslu Garut.
Ia menyebutkan, hasil pembahasan Gakumdu dari tujuh kasus itu empat kasus di antaranya yakni masalah politik uang dihentikan karena tidak memenuhi unsur syarat formil dan materiil.
"Terkait empat laporan dugaan pelanggaran pemilu di atas disimpulkan oleh Sentra Gakumdu Garut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," katanya.
Sementara itu, empat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dihentikan yakni dugaan politik uang di Kecamatan Karangpawitan dan Cihurip.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019