Denpasar (ANTARA) - Dewan Pers mengajak kalangan media menggunakan perannya untuk kepentingan bangsa sekaligus turut melakukan rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019 lewat pemberitaan di tengah situasi saling klaim kemenangan para peserta pemilu.
"Kita bisa melihat bagaimana dua pasangan calon presiden/wakil presiden sekarang ini sudah saling mengklaim kemenangan. Klaim kemenangan ini tidak kondusif untuk bangsa kita," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat memberikan materi workshop kepada puluhan awak media di Denpasar, Kamis petang.
Yosep mengajak para jurnalis untuk memberitakan hal-hal pascapencoblosan, seperti penghitungan suara hingga sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Jika nanti setelah tanggal 22 Mei mendatang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, media meliput hingga proses di Mahkamah Konstitusi.
Intinya Dewan Pers mengajak media supaya turut mengutuhkan kembali komponen bangsa yang seakan terkotak-kotak karena pemilu dan bisa berperan sebagai rumah penjernih di tengah hiruk pikuk konsentrasi proses politik.
Yosep berpandangan media saat ini telah menjadi bagian dari politisasi.
"Banyak pemilik media yang menjadi tokoh parpol dan media juga sepertinya terbelah pada paslon masing-masing," ucapnya pada Workshop Peliputan Pasca-Pemilu Anggota Legislatif dan Presiden 2019 itu.
Dewan Pers dalam Pemilu 2019, lanjut dia, telah menerima sejumlah laporan terkait dengan pemberitaan media. Sebelum pencoblosan itu, sedikitnya 48 laporan soal pemberitaan media yang masuk dari Bawaslu ke Dewan Pers. Selain itu, ada delapan kasus ditangani langsung oleh Dewan Pers dan ada sekitar 10 kasus itu koordinasi Dewan Pers dengan penyidik Polri.
Setelah tahap pencoblosan, lanjut Yosep, juga masih ada pengaduan yang masuk sekitar 10 pengaduan. Rata-rata pengaduan itu karena pemberitaan yang dianggap "aneh-aneh", seperti menfitnah salah satu calon.
Dalam kesempatan itu, Yosep juga mengingatkan media jangan mudah memercayai dan menggunakan informasi yang beredar di media sosial.
"Boleh saja digunakan sebagai informasi awal. Namun, tetap harus dilakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi. Karena tanpa tiga hal itu, berita akan bermasalah," ujarnya.
Dalam workshop tersebut menghadirkan dua pembicara lainnya, yakni Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi.
"Kita bisa melihat bagaimana dua pasangan calon presiden/wakil presiden sekarang ini sudah saling mengklaim kemenangan. Klaim kemenangan ini tidak kondusif untuk bangsa kita," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat memberikan materi workshop kepada puluhan awak media di Denpasar, Kamis petang.
Yosep mengajak para jurnalis untuk memberitakan hal-hal pascapencoblosan, seperti penghitungan suara hingga sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Jika nanti setelah tanggal 22 Mei mendatang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, media meliput hingga proses di Mahkamah Konstitusi.
Intinya Dewan Pers mengajak media supaya turut mengutuhkan kembali komponen bangsa yang seakan terkotak-kotak karena pemilu dan bisa berperan sebagai rumah penjernih di tengah hiruk pikuk konsentrasi proses politik.
Yosep berpandangan media saat ini telah menjadi bagian dari politisasi.
"Banyak pemilik media yang menjadi tokoh parpol dan media juga sepertinya terbelah pada paslon masing-masing," ucapnya pada Workshop Peliputan Pasca-Pemilu Anggota Legislatif dan Presiden 2019 itu.
Dewan Pers dalam Pemilu 2019, lanjut dia, telah menerima sejumlah laporan terkait dengan pemberitaan media. Sebelum pencoblosan itu, sedikitnya 48 laporan soal pemberitaan media yang masuk dari Bawaslu ke Dewan Pers. Selain itu, ada delapan kasus ditangani langsung oleh Dewan Pers dan ada sekitar 10 kasus itu koordinasi Dewan Pers dengan penyidik Polri.
Setelah tahap pencoblosan, lanjut Yosep, juga masih ada pengaduan yang masuk sekitar 10 pengaduan. Rata-rata pengaduan itu karena pemberitaan yang dianggap "aneh-aneh", seperti menfitnah salah satu calon.
Dalam kesempatan itu, Yosep juga mengingatkan media jangan mudah memercayai dan menggunakan informasi yang beredar di media sosial.
"Boleh saja digunakan sebagai informasi awal. Namun, tetap harus dilakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi. Karena tanpa tiga hal itu, berita akan bermasalah," ujarnya.
Dalam workshop tersebut menghadirkan dua pembicara lainnya, yakni Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019