Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi hingga Jumat (10/5) karena masih menunggu penyelesaian rekapitulasi suara di Kabupaten Sleman.
"Sebetulnya kalau jadwal KPU RI (rekapitulasi suara) sampai 12 Mei, kami menjadwalkan memang prediksi kami tiga hari (6-8 Mei) selesai tapi kan dinamika di lapangan banyak yang tidak terduga, salah satunya di Sleman," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan saat ditemui di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD DIY Tingkat Provinsi di Jogja Expo Center (JEC), Rabu.
Hamdan menjelaskan sejak Senin (6/5) hingga Rabu Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU DIY telah mengesahkan hasil penghitungan suara untuk Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta.
Meski untuk hasil rekapitulasi suara Kota Yogyakarta sebelumnya sempat ada temuan Bawaslu DIY, yakni ada selisih empat surat suara DPR RI dan DPD RI, namun akhirnya bisa terselesaikan setelah dilakukan penelusuran dan pembetulan.
Sementara itu, khusus untuk Kabupaten Sleman, menurut dia, masih menunggu hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Depok yang terpaksa melakukan penghitungan suara ulang.
"Kami tidak bisa memulai pleno kalau tidak ada kotak suara dari Sleman sehingga tadi berdasarkan kesepakatan forum ini antara KPU, peserta pemilu dan Bawaslu rapat pleno ditunda sampai Jumat," kata dia.
Di Kecamatan Depok, kata dia, masih ada hasil rekapitulasi suara yang dipersoalkan oleh peserta pemilu. Salah satunya pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengklaim ada ketidaksinkronan data perolehan suara.
"Klaim taman-taman PPP kemarin seperti itu, juga beberapa parpol lain sehingga harus dihitung ulang semuanya," kata dia.
Dengan adanya keberatan tersebut, menurut Hamdan, mekanismenya harus terbuka yakni dengan membuka kembali C1 plano sampai tingkat perdesaan.
Dengan catatan, pihak yang keberatan harus menyertakan bukti berita acara yang sah. "Kalau data itu (dari pihak yang komplain) betul maka kami barus melakukan pembetulan ulang," kata dia.
Baca juga: PAN pertanyakan hasil rekapitulasi KPU Jabar yang beda dengan Situng
Baca juga: KPU Jabar sediakan posko kesehatan saat pleno rekapitulasi suara
Baca juga: KPU DKI Jakarta gelar rapat pleno rekapitulasi 9-13 Mei
"Sebetulnya kalau jadwal KPU RI (rekapitulasi suara) sampai 12 Mei, kami menjadwalkan memang prediksi kami tiga hari (6-8 Mei) selesai tapi kan dinamika di lapangan banyak yang tidak terduga, salah satunya di Sleman," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan saat ditemui di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD DIY Tingkat Provinsi di Jogja Expo Center (JEC), Rabu.
Hamdan menjelaskan sejak Senin (6/5) hingga Rabu Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU DIY telah mengesahkan hasil penghitungan suara untuk Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta.
Meski untuk hasil rekapitulasi suara Kota Yogyakarta sebelumnya sempat ada temuan Bawaslu DIY, yakni ada selisih empat surat suara DPR RI dan DPD RI, namun akhirnya bisa terselesaikan setelah dilakukan penelusuran dan pembetulan.
Sementara itu, khusus untuk Kabupaten Sleman, menurut dia, masih menunggu hasil rekapitulasi suara dari Kecamatan Depok yang terpaksa melakukan penghitungan suara ulang.
"Kami tidak bisa memulai pleno kalau tidak ada kotak suara dari Sleman sehingga tadi berdasarkan kesepakatan forum ini antara KPU, peserta pemilu dan Bawaslu rapat pleno ditunda sampai Jumat," kata dia.
Di Kecamatan Depok, kata dia, masih ada hasil rekapitulasi suara yang dipersoalkan oleh peserta pemilu. Salah satunya pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengklaim ada ketidaksinkronan data perolehan suara.
"Klaim taman-taman PPP kemarin seperti itu, juga beberapa parpol lain sehingga harus dihitung ulang semuanya," kata dia.
Dengan adanya keberatan tersebut, menurut Hamdan, mekanismenya harus terbuka yakni dengan membuka kembali C1 plano sampai tingkat perdesaan.
Dengan catatan, pihak yang keberatan harus menyertakan bukti berita acara yang sah. "Kalau data itu (dari pihak yang komplain) betul maka kami barus melakukan pembetulan ulang," kata dia.
Baca juga: PAN pertanyakan hasil rekapitulasi KPU Jabar yang beda dengan Situng
Baca juga: KPU Jabar sediakan posko kesehatan saat pleno rekapitulasi suara
Baca juga: KPU DKI Jakarta gelar rapat pleno rekapitulasi 9-13 Mei
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019