Bawaslu Jakpus telusuri dugaan penemuan Formulir C1 di Menteng

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Tim Sentra Gakkumdu Kota Administrasi Jakarta Pusat menunjukkan bukti penemuan Formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, usai konferensi pers di Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). (ANTARA News/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Bawaslu DKI Jakarta telah meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk menginvestigasi dan menelusuri keaslian dugaan penemuan Formulir C1 oleh Polres Jakarta Pusat.

"Terkait C1, kami memang menginstruksikan Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi, kemudian melakukan proses penelusuran, pendalaman untuk memastikan dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

Puadi mengatakan Bawaslu DKI Jakarta belum dapat menyimpulkan keaslian temuan tersebut sebelum ada proses registrasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat pertama kali menemukan dua kardus warna coklat berisi Formulir C1 itu dalam operasi lalu lintas di Menteng, Jakarta Pusat.

Dua kardus itu ditujukan kepada dua orang berinisial T dan MT yang diduga sebagai petinggi di salah satu tim sukses pasangan capres/cawapres.

Dua kardus tersebut masing-masing berisi 2.006 dan 1.761 Formulir C1 yang belum dapat dikonfirmasi keasliannya.

Selain dua kardus tersebut, terdapat juga dua amplop masing-masing berisi 100 dan 83 Formulir C1 yang kemudian semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat oleh Polres Jakarta Pusat.

Dalam proses investigasi, KPU dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Bawaslu akan mengundang sopir yang membawa dua kardus berisi Formulir C1 tersebut untuk meminta klarifikasi.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat juga akan dimintai keterangan terkait penemuan tersebut guna memastikan apakah ada kaitannya dengan input data atau tidak.

Puadi mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat memiliki waktu tujuh hari untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penemuan itu.

Setelah ada penemuan bukti dan memenuhi syarat secara formil dan materil, Bawaslu Jakarta Pusat dapat melakukan rapat pleno internal dan hasil penemuannya dapat diregistrasi.

Setelah melakukan proses registrasi, mereka akan diberi waktu 14 hari untuk melakukan proses klarifikasi dari berbagai pihak di Sentra Gakkumdu untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran terkait penemuan Formulir C1 tersebut.
 
 
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU pertanyakan keaslian form C1 yang diamankan di Menteng Sebelumnya

KPU pertanyakan keaslian form C1 yang diamankan di Menteng

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS