Bawaslu DKI tidak terima ancaman saat investigasi temuan C1 di Menteng

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Komisoner Bawaslu DKI Puadi menjelaskan perekembangan penemuan ribuan formulir C1 di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/5/2019). (ANTARA/Yogi Rachman/dok)
Ya Alhamdulillah tidak ada, tidak ada tekanan masih dalam normatif. Semua aman terkendali
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, mereka tidak menerima ancaman dan tekanan dari pihak luar selama melakukan proses investigasi tentang penemuan Formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu.

"Ya Alhamdulillah tidak ada, tidak ada tekanan masih dalam normatif. Semua aman terkendali," ujar Puadi, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Rabu.

Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menginvestigasi kasus itu, guna memastikan ada pelanggaran atau tidak ada, yaitu dengan cara mengumpulkan bukti. "Kami punya waktu tujuh hari kerja untuk proses kasus tersebut, sesuai UU Nomor 7/2017," ucap Puadi

Puadi mengatakan bahwa sampai hari ini Bawaslu telah menggali keterangan dari sopir mobil yang membawa dua kardus tersebut, serta meminta kesaksian polisi yang melakukan tilang pada sopir taksi "online" atau daring, di Jalan Besuki, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

"Kalau pada tahap ini mereka ditanya keterangan biasa. Tapi kalau pada sudah pada tahap menjadi temuan, mereka klarifikasi itu detail," kata dia.

Ia melanjutkan, tahap selanjutnya yaitu melakukan kajian dalam proses investigasi mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Agar kita tahu ada dugaan pelanggaran atau tidak. Oleh karena itu, sampai sekarang hal ini belum bisa dijadikan temuan. Prosesnya masih panjang," jelas Puadi.

Ia mengatakan, dari kajian terhadap pasal itu, jika terbukti cukup kuat serta hasil kajian memenuhi persyaratan materiil, maka kasus tersebut dapat diregistrasikan untuk menjadi sebuah temuan.

"Jika tidak didaftarkan maka tidak dijadikan temuan. Ya sudah, keluar status pelaporan tidak ada pelanggaran," tutur dia.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu (4/5), Polres Jakarta Pusat menyita dua kardus berwarna coklat dan putih yang berisi ribuan formulir C1 asal TPS Jawa Tengah yang bertuliskan Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan serta Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat.

Kedua kardus tersebut masing-masing berisi 2.006 dan 1.761 formulir C1 dan disita di Jalan Besuki. Pihak Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat telah menyerahterimakan kedua kotak itu dengan Polres Jakarta Pusat, Minggu.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Lampaui 80 juta suara, TKN umumkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Sebelumnya

Lampaui 80 juta suara, TKN umumkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024